REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Liburan panjang pada pekan ini pada Kamis (5/5) hingga Ahad (8/5) menjadi perhatian serius Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Menindaklanjuti hal ini, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.04/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transportasi Jalan pada Saat Libur Kenaikan Isa Almasih dan Isra Mi'raj.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 25 April 2016, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar menerangkan, mengantisipasi libur panjang perlu dilakukan pengawasan pengendalian arus lalu lintas pada tanggal tersebut untuk terwujudnya lalu lintas yang berjalan tertib dan lancar.
"Pengawasan meliputi hal-hal terkait dengan aspek-aspek keselamatan, pelayanan dan keamanan pada sarana dan prasarana transportasi jalan," ujar Menhub seperti ditulis dalam surat edaran tersebut.
Sedangkan, pengendalian meliputi pembatasan operasional angkutan barang dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas terhadap potensi kepadatan lalu lintas jalan sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Ia melanjutkan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dilakukan pada jalan nasional dan jalan menuju lokasi wisata pada wilayah masing-masing dengan menyediakan jalur alternatif yang dapat dilalui atau penggunaan penggal/ruas jalan tertentu untuk kantong parkir sementara apabila terjadi kemacetan di ruas jalan yang bersangkutan.
Kemudian, pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan dengan saling bersinergi antara Dinas Perhubungan dengan Kepolisian RI untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Poin berikutnya, melakukan koordinasi dengan pengelola jalan tol terkait pelarangan operasional angkutan barang yang masuk jalan tol pada waktu-waktu terjadinya peningkatan arus lalu lintas di jalan tol.
Koordinasi juga dilakukan dengan instansi terkait untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam, semisal tanah longsor, jembatan putus dan pohon tumbang.
Selain itu, juga dilakukan penyiagaan personel Dinas Perhubungan pada jalan yang berpotensi terjadi kepadatan arus lalu lintas di wilayah masing-masing.
"Poin terakhir, melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan dan pengendalian transportasi jalan secara berkala kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat," katanya.