Selasa 03 May 2016 21:36 WIB

BPKN: Kembalian Uang Belanja tak Boleh Diganti Permen

Kembalian permen
Foto: blogspot
Kembalian permen

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melarang toko, swalayan dan lainnya mengembalikan uang belanja dengan permen maupun jenis berang lainnya ke konsumen.

Ketua Komisi Edukasi dan Komunikasi BPKN David Tobing usai penandatanganan nota kesepahaman antara BPKN, Pemprov Kalsel dan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat di Banjarmasin Selasa (3/5) mengungkapkan, permen dan barang lainnya, tidak termasuk alat tukar resmi di Indonesia.

"Karena tidak termasuk sebagai alat tukar, maka permen dan lainnya, tidak boleh menjadi pengganti uang kembalian belanja," katanya.

Menurut dia, cukup banyak toko, supermarket, mini market dan lainnya, mengembalikan uang sisa belanja dengan permen, dengan alasan lebih mudah.

Selain itu, kata dia, juga sering terjadi selisih harga, terutama di super market dan mini market, terhadap harga yang ada di label atau rak dengan di kasir. "Tidak jarang, harga barang yang berada di rak jualan, berbeda dengan harga di kasir, bila kondisi tersebut terjadi, maka harga yang dikenakan ke konsumen adalah harga yang paling murah," katanya.

Begitu juga, bila terjadi sengketa penjualan akibat salah dalam memberikan label, maka harga yang dipakai adalah harga yang paling murah.

Bukan hanya itu, tambah David, banyak toko, mini market, supermarket maupun swalayan lainnya, yang menawarkan uang kembalian konsumen untuk disumbangkan.

"Penghimpunan sumbangan harus berdasarkan izin dari dinas dan instansi terkait, tanpa izin maka lembaga sosial, apalagi perusahaan dilarang untuk mengumpulkan sumbangan, termasuk uang kembalian konsumen," katanya.

Apalagi, tambah dia, pengumpulan sumbangan melalui uang kembalian konsumen tersebut, selama ini tidak pernah jelas ke mana disumbangkan, dan tidak pernah ada laporan, berapa total sumbangan yang berhasil dikumpulkan.

Walaupun uang konsumen yang disumbangkan tersebut nilai per individunya kecil, namun bila dikumpulkan akan menjadi besar.  "Praktik-praktik tersebut, yang kini terus diawasi oleh pemerintah, sehingga hak-hak konsumen akan tetap terjaga," katanya.

David berharap, masyarakat juga lebih kritis dan proaktif dalam membatu pemerintah melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik dalam perdagangan, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement