REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan wacana hukuman kebiri bagi predator kekerasan seksual terhadap anak masih dalam pembahasan oleh pemerintah.
"Saya tidak tahu, karena saya belum dengar hasil dari Menteri (Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan). Katanya minggu ini atau minggu depan akan ada pembahasan perppu kebiri," kata Yohana di kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Selasa.
Yohana menjelaskan wacana hukuman kebiri masih dalam pertimbangan karena banyak pro dan kontra yang muncul terhadap isu tersebut. Bahkan dia mengungkapkan ancaman yang akan muncul apabila hukuman kebiri tersebut disahkan.
"Banyak yang tidak setuju. Katanya kalau sampai ada beleid itu akan ada demo besar-besaran. Jadi sedang diselesaikan kementerian PMK," kata dia.
Yohana menyebut rancangan hukuman kebiri sudah dibuat oleh Kementerian PPPA, namun berkas tersebut hingga saat ini ada Kementerian PMK.
"Sekarang ada di Kementerian PMK, di Bu Puan yang akan menyelesaikan itu karena pro kontra banyak sekali," jelas dia.
Menteri Yohana belum terpikir untuk mempertimbangkan kembali wacana hukuman kebiri yang menuai pro dan kontra terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Bengkulu oleh 14 pria.
Kasus pemerkosaan, penyiksaan, dan pembunuhan pada siswi SMP berusia 14 tahun oleh 14 laki-laki terjadi di Bengkulu.
Sebanyak 12 orang pelaku telah tertangkap sementara dua orang lainnya masih buron.
Tujuh pelaku yang ditangkap merupakan anak di bawah umur, sedangkan lima lainnya masuk kategori dewasa.
Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dituntut 10 tahun penjara.