REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah menerbitkan empat sertifikat halal untuk hotel yang ada di daerah itu.
"Hingga tahun 2016 ini kami sudah menerbitkan empat sertifikasi halal untuk hotel di sini," ujar Ketua LPPOM MUI Babel, Nardi Pratomo, Selasa (3/5).
Ia mengatakan, pihaknya sangat mendukung program pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan Babel sebagai destinasi wisata halal.
"Kita siap mendukung program pemerintah untuk mewujudkan destinasi wisata halal di Babel dan diharapkan juga agar para ulama ikut berpartisipasi dalam menyosialisasikan program tersebut," ujarnya.
Ia menilai, hotel yang memiliki sertifikat halal masih berjumlah minim. Dari ratusan hotel yang ada, baru empat yang memiliki sertifikat halal.
"Pihak hotel masih enggan mengurus sertifikat halal, apalagi untuk membuat sertifikat harus mengeluarkan biaya," jelasnya.
Ia menambahkan keberadaan sertifikat halal untuk sebuah restoran di hotel sangat penting sebagai wujud dan perlindungan dalam memberikan rasa nyaman dan aman bagi para tamu.
"Berbagai suguhan atau makanan yang dibuat oleh hotel harus menggunakan bahan-bahan yang juga memiliki sertifikat halal," katanya.