REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/5) menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) non aktif, Pahri Azhari. Mereka terbukti bersalah dalam perkara suap pengesahan RAPBD Muba 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupapti Muba 2014.
Selain penjara, Majelis hakim yang dipimpin Saiman mengganjar Pahri dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu terdakwa Luciyanti Pahri dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut hakim, Saiman, dalam amar putusannya, terdakwa Pahri Azhari dan Lucianty Pahri terbukti secara sah bersalah melakukan turut serta secara berlanjut melakukan korupsi. Terhadap vonis hakim tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu apakah akan menerima atau melakukan banding. Sikap yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum Irene Putri.
“Kami akan melapor ke pimpinan, apakah akan banding atau tidak,” kata Irene.
Menurut Irene Putri, apa yang disampaikan hakim sama dengan jaksa. “Namun vonis yang diberikan lebih ringan, semua itu sepenuhnya pertimbangan hakim.”
Pahri Azhari dan Luciyanti Pahri ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan terhadap dua anggota DPRD Muba Bambang Karyanto dan Adam Munandar bersama dua pejabat Pemerintah Kabupaten Muba.