Rabu 04 May 2016 06:30 WIB

Kementerian Kesehatan Arab Sahkan Ruqyah Sebagai Pengobatan Legal

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Ruqyah Syar'iyyah
Foto: antara
Ruqyah Syar'iyyah

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah mengesahkan pengobatan spiritual ruqyah sebagai penyembuh bagi pasien yang sakit mental. Udang-undang baru tersebut disahkan belum lama ini pada Selasa (3/5).

Seperti dilansir dari Arab News, Rabu (4/5), Kementerian Kesehatan memperbolehkan untuk melakukan ruqyah di fasilitas medis tertentu. Namun, permintaan masyarakat untuk pengobatan ruqyah harus dikirim ke tim bimbingan agama dan departemen kementerian untuk mendapatkan persetujuan, yang akan mencakup keputusan tentang waktu, tanggal dan tempat untuk diobati.

Selain itu, anggota tim bimbingan agama di fasilitas tersebut juga harus menemani penyembuh ruqyah dan mengawasi prosedur untuk memastikan mereka sesuai dengan Al quran dan Sunnah.

Tidak hanya itu, anggota tim perawatan pasien juga harus hadir dan ruqyah yang harus diberikan sambil memastikan privasi, keamanan pasien, serta penyembuh.

Arab News melaporkan berdasarkan salah satu sumber yang menyatakan bahwa  kementerian tidak akan mengizinkan pengobatan ruqyah untuk melakukan campur tangan dalam perawatan pasien dengan resep obat.

“Jika penyembuh ruqyah bertentangan dengan Alquran dan Sunah atau melakukan rencana pengobatan untuk pasien, anggota bimbingan agama akan mengakhiri sesi dan merujuk pasien dan keluarganya untuk mencari pengobatan oleh dukun bersertifikat lain,” kata sumber tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement