Rabu 04 May 2016 07:59 WIB

Revisi Aturan Penyaluran KUR Syariah Dirampungkan Mei

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)Bank BNI, Jakarta, Rabu (24/1).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)Bank BNI, Jakarta, Rabu (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian keuangan akan merevisi aturan agar bank syariah memungkinkan menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) berstruktur syariah. Revisi ditargetkan rampung pada Mei ini.

Sekertaris Tim Teknis Komite KUR Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Eny Widiyanti menyampaikan, BRI Syariah sudah mendapatkan rekomendasi OJK, Jamkrindo Syariah sebagai penjamin juga sudah mendapat rekomendasi. Sampai saat ini (RI Syariah belum menyalurkan KUR karena proses daring dengan SIKP masih dalam proses.

Selain itu regulasinya perlu direvisi, yaitu peraturan menteri keuangan terkait subsidi bunga dan peraturan kementerian koordinator tentang pedoman pelaksanaan KUR, memasukkan ketentuan yang terkait skema syariah. "Revisi kami rencanakan selesai bulan Mei ini," ungkap Eny, Selasa (3/5).

Masalahnya, lanjut Eny, ada di Kementerian Keuangan yang mengelola subsidi bunga. Tanpa tertulis secara eksplisit 'margin', Kementerian Keuangan tidak bisa membayar subsidi.

Pada 2016 ini, pemerintah akan menambah 27 penyalur KUR baik bank maupun perusahaan pembiayaan, termasuk BRI Syariah. Dengan demikian pada akhir 2016 akan ada 34 penyalur KUR di seluruh Indonesia. Melihat ada kebutuhan penyuluran KUR dengan skema syariah, Bank BRI Syariah mengajukan diri menjadi penyalur KUR berskema syariah tahun ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement