REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menganggap para pelaku pemerkosa Yuyun (14 tahun) pantas dijerat hukuman maksimal. Pasalnya, para pelaku ini telah memerkosa korban secara biadab dengan bergilir hingga tewas.
"Sangat bisa, karena dilihat dari rangkaiannya (rekonstruksi)," ujar Kadiv Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/5).
Boy menjabarkan, berdasarkan hasil rekonstruksi, pelaku menunjukkan tindakan-tindakan yang terdiri atas berbagai tindak pidana. Sehingga, kata dia, pasal-pasal yang diterapkan juga terancam pasal berlapis.
"Ada pengeroyokan, pemerkosaan, penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang, ini menjadi pasal-pasal tersendiri yang diakumulasi," tegas Boy.
Meski demikian pihaknya sebagai polisi tetap menyerahkan aturan hukum kepada pihak kejaksaan. Namun, yang jelas kata dia, penyidik bertugas mengumpulkan fakta-fakta di lapangan mendukung kasus tersebut.
"Kami tidak bisa mendikte, yang jelas kami mengungkapkan fakta yang ada. Mengenai penjatuhan hukuman penuntutan tentunya nanti dari JPU mempertimbangkan berdasarkan fakta yang ada, termasuk pemberian hukuman," ujarnya.
Baca juga, Tragedi Tewasnya Yuyun Cederai Peringatan Hari Pendidikan Nasional.