REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan, terhadap Yuyun (14 tahun), siswi SMP asal Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Labong, Bengkulu, mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Salah satunya, datang dari Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Bupati Dedi Mulyadi, mengatakan, pihaknya sangat prihatin terhadap kasus Yuyun ini. Kasus ini, merupakan kejahatan manusia yang paling parah. Karena itu, pihaknya mendesak supaya pemerintah segera menggulirkan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan."Yuyun telah diperkosa oleh 14 pemuda. Supaya, kasus ini tak terulang, segera negara keluarkan hukum kebiri bagi pelaku pemerkosaan," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Rabu (4/5).
Hukuman kebiri dinilai merupakan salah satu cara untuk membuat efek jera bagi pemerkosa. Pasalnya orang yang melakukan kejahatan seksual cenderung mereka yang memiliki penyimpangan seksual.
Kalau sebatas penjara, pihaknya merasa mereka ada kemungkinan melakukan kejahatan yang sama dikemudian hari. Bahkan, kurungan penjara tidak akan membuat mereka jera.
Menurut dia, pelaku jelas memiliki kelainan seksual karena melakukan perkosaan secara bersama-sama. "Selain karena miras yang mempengaruhi pikiran mereka, kemungkinan besar di antara mereka ada yang punya perilaku seks menyimpang," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Dedi, hukuman kebiri dirasa sangat cocok untuk diterapkan pada para pelaku sebagai percontohan sekaligus menimbulkan efek jera. Kalau hanya mendekam di balik jeruji besi, mereka tidak akan pernah kapok.
Selain kepada 14 pemerkosa Yuyun, hukuman kebiri juga berlaku bagi pemerkosa dan pelaku pelecehan seksual lainnya. N Ita Nina Winarsih (ita) Disinggung soal beberapa pelaku masih di bawah umur, Dedi mengaku hukuman kebiri pun bisa diterapkan. “Atau bisa saja hukumannya ditambah berat, sambil mereka yang masih di bawah umur diberikan pembinaan atau rehabilitasi dari kebiasaan seks menyimpang,” bebernya.