REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian telah melakukan gelar perkara kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP N 5 Padang Ulak Tanding, Bengkulu, Yuyun.
"Kemarin dilakukan rekonstruksi dalam gelar perkara," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Pihaknya memperkirakan para tersangka akan dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini. "Ada pengeroyokan, pemerkosaan, penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang. Ini akan menjadi pasal-pasal tersendiri yang diakumulasi," kata Brigjen Boy Rafli Amar.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMP N 5 Padang Ulak Tanding yang terjadi pada 2 April 2016 lalu dilakukan di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejanglebong, Bengkulu oleh 14 tersangka.
Sebanyak12 tersangka sudah ditangkap polisi tercatat tujuh orang berstatus anak-anak dan lima lainnya dewasa.
Dua belas tersangka yang telah diamankan yakni HM, TW, D, S, B, SE, Z, SS, SL, AL, SO, dan EK.
"Sementara dua orang buron masih dalam penyelidikan dan pencarian," ujarnya.
Baca juga, Polisi: Pemerkosa Yuyun Pantas Dihukum Berat.