REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Seorang warga Gampong Pante Riek, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, Mukhlis mengajukan gugatan praperadilan terhadap Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat di Aceh. Gugatan diajukan Mukhlis yang merasa penahanan yang dilakukan WH ilegal karena tanpa disertai surat.
Gugatan praperadilan tersebut disidangkan di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Rabu (4/5). Sidang praperadilan dengan majelis hakim diketuai Khairul Jamal serta hakim anggota H Yusri dan H Rosmani Daud.
Mukhlis merupakan warga yang ditangkap polisi syariat Islam awal Februari 2016. Mukhlis menggugat karena petugas WH menangkapnya tanpa surat resmi. Dalam sidang gugatan praperadilan tersebut, Mukhlis menguasakan gugatannya kepada Syamsul Bahri, Husni Bahri Tob, dan kawan-kawan dari Kantor Pengacara Basrun Yusuf dan rekan.
Selain menggugat praperadilankan WH, warga tersebut juga menggugat Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Wali Kota Banda Aceh, Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh dalam hal ini ditujukan kepada Zakwan selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.
Dalam gugatan praperadilan tersebut, Mukhlis selaku penggugat atau pemohon memohon majelis hakim Mahkamah Syariah menyatakan penangkapan tersebut tidak sah. Mukhlis juga memohon agar majelis hakim Mahkamah Syariah memerintahkan kepada para tergugat atau termohon membayar kerugian immateriil sebesar Rp 2 miliar serta memerintahkan termohon membuat iklan permohonan maaf di surat kabar selama tujuh hari berturut-turut,