Rabu 04 May 2016 20:29 WIB

KPK Larang Golkar Tarik Iuran 1 Miliar ke Caketum

Suasana sosialisasi Munaslub kepada para bakal calon Ketua Umum DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (2/5).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Suasana sosialisasi Munaslub kepada para bakal calon Ketua Umum DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (2/5).(Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK melarang Partai Golkar menarik iuran Rp1 miliar kepada masing-masing calon ketua umum yang akan mengikuti Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 23-26 Mei 2016 di Bali.

Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar Lawrence Siburian di gedung KPK Jakarta, Rabu, mengatakan, KPK melarang iuran itu karena calon yang akan dipilih maupun pihak punya suara ada yang berasal dari kalangan penyelenggara negara. "Itu bisa masuk dalam ketentuan gratifikasi, karena itu dilarang memberikan sumbangan Rp1 miliar di dalam munaslub ini," kata dia .

Lawrence Siburian bertemu dengan pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Alexander Marwata, dan sejumlah Deputi dan pejabat KPK lain terkait kewajiban iuran Rp1 miliar yang harus dibayarkan bakal calon ketum Partai Golkar.

"Dan tentu untuk menjaga asas keadilan, tidak hanya calon yang merupakan penyelenggara negara, tapi yang lainnya pun akan kami minta untuk dilarang, Jadi, tidak ada pengumpulan dana Rp1 miliar yang wajib," tambah Lawrence.

Baca juga, Caketum Golkar Diminta Rela Setor Rp 1 Miliar untuk Munaslub.

Menurut dia, iuran yang telanjur dibayar oleh bakal calon ketua umum akan dikembalikan utuh. "Supaya Partai Golkar ini dalam munaslub sesuai dengan aturan di mana semangatnya ingin memperbaiki partai dan ingin membasmi korupsi. Dengan demikian ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan itu harus kita ikuti," ungkap Lawrence.

Komite Etik akan menyampaikan hasil pembicaraan dengan KPK ini ke pimpinan Golkar dan selanjutnya akan disampaikan ke panitia penyelenggara Munaslub. "KPK akan membantu sepenuhnya manakala kami datang ke KPK meminta tolong atau berkonsultasi atau pengawasan," kata Lawrence.

Sejatinya, menurut Lawrence, iuran Rp1 miliar itu adalah untuk mengurangi politik uang. Calon tidak boleh memberikan uang kepada pemegang hak suara dan sebaliknya pemegang suara juga tidak boleh meminta uang kepada calon.

"

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement