Rabu 04 May 2016 23:15 WIB

Ratusan Ormas Lakukan Aksi Keprihatinan untuk Yuyun

Red: Esthi Maharani
Tagar #NyalaUntukYuyun yang sempat meramaikan Twitter terkait dengan seorang siswi SMP, Yuyun yang tewas karena diperkosa
Foto: Twitter
Tagar #NyalaUntukYuyun yang sempat meramaikan Twitter terkait dengan seorang siswi SMP, Yuyun yang tewas karena diperkosa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan organisasi kemasyarakatan perempuan melakukan aksi keprihatinan terhadap Yuyun, pelajar yang tewas akibat pemerkosaan yang dilakukan 14 pemuda. Aksi keprihatinan tersebut diselenggarakan di depan Istana Merdeka, Rabu (4/5)  petang. Para pengunjuk rasa melakukan aksi dengan menyalakan lilin.

"Kami sangat prihatin dengan kasus yang menimpa Yuyun. Kekerasan seksual pada anak menjadi masalah serius, maka intervensi yang dilakukan harus serius pula," ujar salah satu pengunjuk rasa, Oni Jafar.

Oni Jafar menambahkan aksi keprihatinan itu diikuti 186 ormas perempuan. Oni yang saat ini menjabat Plt Ketua Umum Kowani mengatakan bentuk keseriusan tersebut dalam bentuk memaksimalkan pembangunan sistem perlindungan anak dari kejahatan seksual.

"Kami akan mendampingi dan mengawal agar Rancangan Undang-undang Anti Kekerasan Seksual dapat disahkan menjadi UU. Kami mendorong agar RUU ini bisa masuk Prolegnas pada tahun depan," terang dia.

Sementara itu, pengunjuk rasa dari Rumah Faye, Marta Rosalia, mengatakan pihaknya mengutuk segala bentuk tindakan kejahatan seksual terhadap siapa pun.

"Negara harus menunjukkan respon cepat tanggap terkait kasus kekerasan seksual, karena ini sudah dalam kondisi darurat," kata Marta.

Yuyun, pelajar kelas satu SMP di Rejang Lebong, diperkosa oleh 14 pemuda pada Sabtu (2/2). Dari 12 pelaku yang berhasil ditangkap, sebanyak tujuh di antaranya anak di bawah umur. Sementara dua pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Yuyun melintas di depan para pelaku yang mabuk akibat minum tuak. Para pelaku yang masih dibawah umur tersebut kemudian dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement