REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kapolsek Batulicin Ipda Pol Setiawan A Malik melalui Kanit Reskrim Bripka M Sahidin di Batulicin, mengatakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap oleh korbannya sendiri dibantu warga di kota setempat. "Korban berhasil menangkap pelaku yang mengambil sepeda motornya saat di parkir di depan rumah," ujar Kapolsek. Rabu.
Ia mengatakan, kejadian pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada 1 Mei 2016 sekitar pukul 17.30 Wita. Di Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi , Kecamatan Batuliiun, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku yang berhasil ditangkap oleh korbannya sediri itu diketahui berinisial PA (19) Warga Batulicin, sedangkan korban bernama Noor Ali warga Batulicin.
Setelah pelaku ditangkap oleh korban di bantu masyarakat beserta anggota Bhabinkamtibmas, tersangka diserahkan oleh Polse Batulicin guna proses hukum lebih lanjut.
"Selain menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatannya di Antaranya yamaha Jupiter warna hitam merah nomor polisi DA 4826 ZK.
Saat ini pelaku ditahan di polsek setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pedina pencurian. "Saya mengambil sepeda motor disaat kunci sepeda motor tertinggal, dan saat itu adik korban mengetahui bersama kakaknya langsung mengejar dan didapati," ujarnya.
Hasil interograsi sementara pelaku dijerat dengan pasal 363 KUTP Tentang Pencurian diancam hukuman di atas tujuh tahun.
Baca juga, Maling Motor Bonyok Dipukuli Warga Depok.