REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kabar yang beredar di sejumlah media mengenai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis mantan bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin (Yance), selama empat tahun penjara, ditanggapi secara bijak oleh pihak keluarga.
''Apapun putusan (MA), kita menghormati putusan MA,'' ujar putra Yance, Daniel Muttaqien Syafiuddin, melalui Blackberry Messenger kepada Republika.co.id, Kamis (5/5).
Daniel mengaku, hingga kini keluarganya masih menunggu salinan resmi dari MA mengenai putusan itu. Dia pun enggan memberikan komentar lebih lanjut. ''Karena saya belum lihat salinan resmi dari MA-nya, ya saya gak bisa komentar,'' tutur pria yang kini duduk sebagai anggota DPR RI tersebut.
Seperti diketahui, Yance terjerat kasus korupsi dalam pembebasan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, pada 2004 lalu. Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memberinya vonis bebas pada 1 Juni 2015. (Baca: Kejakgung Akui Cegah Yance).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana khusus Kejagung kemudian mengajukan kasasi ke MA. MA pun dikabarkan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada suami dari Bupati Indramayu, Anna Sophanah tersebut.