REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pemerintah daerah mengefisienkan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), khususnya dana transfer dari Pemerintah Pusat seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).
Permintaan itu disampaikan Wapres Jusuf Kalla di hadapan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan ratusan bupati yang hadir pada acara pengukuhan pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di JIExpo Kemayoran Jakarta, Kamis (5/5).
"Saya minta kepada daerah agar efisien dalam pemerintahan, karena tanpa efisiensi maka anggaran pembangunan dan persentasenya tidak akan naik dibandingkan dulu, artinya pertumbuhan dan kesejahteraan tidak akan naik," kata Wapres Jusuf Kalla.
Dia menjelaskan Pemerintah Pusat akan memberikan kewenangan dan porsi yang lebih besar kepada daerah, khususnya terkait alokasi dana transfer untuk daerah. Tahun 2016, dana transfer untuk daerah mencapai sekitar Rp770 triliun, yang nilai alokasinya setara dengan dana untuk kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian di pusat.
Dana transfer dari pusat ke daerah tersebut meningkat tiga kali lipat dalam kurun 10 tahun terakhir. Itu menunjukkan keseriusan upaya Pemerintah Pusat untuk meningkatkan potensi daerah dan berharap daerah tidak terlalu bergantung kepada pusat.
"Kalau sebelumnya dana kementerian dan lembaga lebih besar dibandingkan transfer ke daerah, maka tahun ini sudah sama. Dalam waktu 10 tahun, dana transfer pusat ke daerah meningkat 350 persen. Tahun 2006, transfer pusat ke daerah hanya Rp220 triliun. Pada tahun ini, transfer pusat ke daerah Rp770 triliun," jelasnya.
Sayangnya, kenaikan alokasi dan anggaran pembangunan tersebut tidak dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 5,3 persen di akhir 2016. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I-2016 sebesar 4,92 persen.
"Itu tentu banyak alasannya, ada inflasi, ada utang yang mesti dibayar dan ongkos pemerintahan yang makin tinggi," tambahnya.
Oleh karena itu, Wapres menekankan kembali kepada para kepala daerah untuk tidak menambah pegawai negeri sipil atau melakukan moratorium penerimaan calon PNS, serta tidak membangun bangunan kantor di daerah.