Kamis 05 May 2016 17:06 WIB

Fadli Zon: Hukuman Pemerkosa Yuyun tak Cukup dengan Kebiri

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Teguh Firmansyah
 Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Wakil Ketua DPR Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- DPR RI menyatakan siap mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Hal tersebut menyusul adanya kasus kekerasan seksual yang berujung pada kematian terhadap pelajar SMP, Yuyun (14) di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu.

"(Upaya mempercepat pembahasan) pastilah. Nanti akan menjadi konsen kita bersama," kata Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (4/5) lalu.

Ia menyatakan, selama hal tersebut untuk memproteksi warga negara, apalagi wanita dan anak-anak, pasti akan menjadi prioritas DPR RI. "Kalau ada usulan, pasti kita bahas," lanjutnya.

Sayangnya, Fadli mengaku belum mengetahui sampai di mana pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Baginya, saat ini yang terpenting sudah ada regulasi menyoal kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur.

"(Pembahasan sampai di mana) saya belum tahu. Tapi kalau pagar, UU dan aturan sudah cukup ada," ujar Fadli.

Ia menegaskan, 14 pelaku pemerkosan dan pembunuh Yuyun, harus ditindak secara tegas dengan undang-undang yang sudah ada. Sebab, jangan sampai ada korban lain yang mengalami hal serupa. Baginya, para pelaku tidak cukup hanya dihukum kebiri.

"Sebaiknya lebih dari itu. Menurut saya, itu bukan solusi. Kalau kebiri kan orang tetap bisa memperkosa. Menurut saya, kalau ini anak di bawah umur, diperkosa secaraa massal, dibunuh pula. Ini tiga hal ekstrem," tuturnya.

Baca juga, Polisi: Pemerkosa Yuyun Pantas Dihukum Berat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement