Jumat 06 May 2016 09:41 WIB

Pakar Kesehatan Minta Pemerkosaan Y Jadi Momen Batasi Alkohol

Petugas merazia minuman beralkohol yang dijual di sebuah minimarket di Kota Madiun, Jumat (30/1).
Foto: Antara
Petugas merazia minuman beralkohol yang dijual di sebuah minimarket di Kota Madiun, Jumat (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi kesehatan dan pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr Ari F Syam mengatakan, kasus tragis yang menimpa Y (14) di Bengkulu harus dijadikan momentum untuk mengeluarkan kebijakan pembatasan alkohol di daerah.

"Kasus Y menjadi pelajaran buat kita semua. Pemerintah daerah harus membatasi dan melarang penjualan minuman beralkohol di tengah masyarakat," kata Ari F Syam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (6/5).

Apalagi, menurut Ari Syam, kepedulian masyarakat juga semakin rendah saat ini sehingga berita tragis seperti pemerkosaan dan pembunuhan seperti sudah dianggap hal yang biasa. Ia berpendapat, bila kasus Y tidak diangkat di media sosial, maka pemberitaan pemerkosaan dan pembunuhan gara-gara pelaku minum alkohol akan sepi saja dan menjadi hal yang biasa.

"Akhirnya tentu kita tidak berharap para peminum alkohol yang sedang mabuk tersebut bisa bebas berkeliaran," katanya. Karena dalam keadaan mabuk, ujar dia, peminum alkohol cenderung akan melakukan kegiatan antisosial bahkan sampai membunuh orang.

Ia memaparkan, dampak buruk dari penggunaan alkohol sendiri akan mengenai berbagai organ di dalam tubuh, mulai dari otak, saluran pencernaan mulai dari mulut sampai ke usus besar, organ-organ dalam tubuh khususnya liver, pankreas, otot, tulang dan sistim genetalia baik laki-laki maupun perempuan.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Y pelajar SMP N 5 Padang Ulak Tanding yang terjadi pada 2 April 2016 lalu dilakukan di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejanglebong, Bengkulu oleh 14 tersangka, dimana 12 tersangka sudah ditangkap polisi tercatat tujuh orang berstatus anak-anak dan lima lainnya dewasa. Dua belas tersangka yang telah diamankan yakni HM, TW, D, S, B, SE, Z, SS, SL, AL, SO, dan EK.

"Sementara dua orang buron masih dalam penyelidikan dan pencarian," ujar kata Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/5). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembise bereaksi keras pada kasus pemerkosaan yang menimpa Yuyun (14) pelajar SMP di Bengkulu dan menegaskan para pelaku harus dihukum berat.

"Hukum pelaku seberat-beratnya," kata Menteri PP-PA Yohana Yembise di Jakarta, Rabu (4/5). Yohana juga minta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera diproses menjadi undang-undang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement