Pengendara motor menerobos jalur Bus Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/5). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Pengendara motor menerobos jalur Bus Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/5). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Pengendara motor menerobos jalur Bus Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/5). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengendara motor menerobos jalur Bus Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/5).
Pemprov DKI segera melakukan program sterilisasi jalur Bus Transjakarta berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam penerapan denda maksimal penerobos jalur sebesar Rp 500.000 agar pelanggar menjadi jera.
Advertisement