REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyebutan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam konteks pembicaraan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dinilai merugikan nama baik HMI. Pernyataan tersebut dinilai menggeneralisasi bahwa kader HMI yang sudah mengikuti Latihan Kader Pertama (LK I) melakukan korupsi.
"Pernyataan tersebut sangat tendensius dan merupakan pembunuhan karakter serta mendiskreditkan HMI," ujar Sekretaris Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Subandriyo dalam keterangan persnya, Jumat (6/5).
Pernyataan tersebut dipandang sangat tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik selaku aparat penegak hukum. Oleh karenanya, forum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III KAHMI 2016 di Purwakarta menuntut Saut meminta maaf kepada HMI melalui media massa cetak dan elektronika nasional selama lima hari berturut-turut. Kemudian, Saut diminta mundur dari jabatan pimpinan KPK.
KAHMI akan menempuh upaya pelaporan ke Majelis Kode Etik KPK dan menempuh upaya hukum serta melaporkannya ke Mabes Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat menjadi narasumber acara Harga Sebuah Perkara di salah satu stasiun televisi swasta pada Kamis (5/5), malam, Saut menuturkan hubungan korupsi dan kejahatan dengan orang-orang cerdas. Saat itu, dia menjadikan alumni HMI minimal LK I sebagai contoh dari hubungan tersebut.
Rakornas III KAHMI 2016 berlangsung di Hotel Kota Bukit Indah Plaza Purwakarta, Jawa Barat pada Rabu hingga Jumat (4-6 Mei) dan diikuti oleh 500 peserta dari majelis nasional, wilayah dan daerah KAHMI.
Dalam Rakornas ini, para peserta melakukan serangkaian pembicaraan menyangkut soal-soal internal dan eksternal organisasi. Di samping itu, forum Rakornas se-Indonesia ini juga mencermati perkembangan terkini terkait pernyataan Saut Situmorang tersebut.