REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sarolangun, Jambi diciduk polisi pada saat sedang bermain judi kartu domino pada salah satu warung di areal penambangan batu bara setempat. Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, anggota tim Buser Polres Sarolangun, berhasil meringkus empat pelaku tindak pidana perjudian dan salah satu pelaku adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang aksi bermian judi dengan taruan uang ratusan ribu rupiah.
Penangkapan para pelaku judi tersebut setelah adanya laporan masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan sebuah warung di areal perusahaan batu bara setempat yang sering dijadikan tempat bermian judi kartu. Warga yang resah kemudian melaporakan kasus itu ke Polres setempat dan anggota Buser Polres Sarolangun kemudian berdasarkan laporan polisi tersebut bergerak dan mendatangi tempat lokasi permainan judi tersebut.
Saat digerebek dari dalam warung tersebut, polisi berhasil menciduk empat orang pelaku atau tersangka yang saat itu sedang asyik bermain judi di dalam warung areal batu bara yang berlokasi di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB dan keempat pelaku yang diamankan tersebut adalah AF (45) warga Desa Karmen, AD (38) warga Desa Ladang Panjang, BR (35) warga Desa Pulau Pinang dan SP (28) warga Desa Ladang Panjang dan salah satu pelaku lainnya adalah oknum PNS berinisialnya AD.
Barang bukti yang diamankan dari tempat mereka berjudi adalah uang tunai sebesar Rp 740 ribu, 15 lembar kartu domino. Sekarang keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan dalam proses hukum.