Sabtu 07 May 2016 11:55 WIB

Komisi VIII Dukung Hukuman untuk Pemerkosa YY Diperberat

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Aktivis berorasi saat menggelar aksi solidaritas nyala dan doa untuk YY di Universitas Bengkulu, Bengkulu, Rabu (4/5).
Foto: Antara/David Muharmansyah
Aktivis berorasi saat menggelar aksi solidaritas nyala dan doa untuk YY di Universitas Bengkulu, Bengkulu, Rabu (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menilai kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY (14), siswi SMP di Provinsi Bengkulu, merupakan tindakan biadab. Ia menilai tindakan 14 pelaku sudah jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.

"Karena itu, para pelaku pemerkosaan YY harus dihukum seberat-beratnya atas dasar keadilan dan kemanusiaan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (7/5).

Ia melanjutkan, pemerintah harus bisa memastikan bahwa kejadian yang menimpa YY tidak terjadi lagi. Saleh mengatakan di pelosok negeri ini, ada banyak anak sekolah yang harus menempuh jarak jauh agar sampai ke sekolahnya. Tidak jarang melewati jembatan, perkebunan, sawah, sungai dan lain-lain.

"Perlu ada kerjasama antara semua pihak agar para anak-anak sekolah itu aman dalam perjalanan dari rumah ke sekolah dan sebaliknya," kata politikus PAN ini.

Menurutnya, anak-anak yang menempuh jarak jauh ke sekolah tidak bisa disalahkan sama sekali. Apa pun motifnya, kejahatan yang menimpa YY tidak bisa diterima oleh akal sehat. Bahkan, sangat mengiris dan melukai perasaan siapa saja yang mendengar berita ini. Saleh menyebut kasus ini merupakan isu sensitif yang bisa menuai emosi publik.

"Jangankan yang melakukan perbuatan itu, pernyataan kita yang salah kutip dan salah tafsir saja pun bisa menuai kontroversi. Karena itu, penanganan kasus ini harus benar-benar hati-hati," ujarnya.

Terkait dengan hukuman yang pantas, Saleh mendukung adanya upaya pemberatan hukuman bagi para pelaku. Jaksa diminta untuk memberikan tuntutan maksimal. Bahkan jika ada instrumen yang bisa dipakai untuk memberatkan hukumannya, instrumen itu perlu dicoba.

Dengan begitu, keluarga yag dtinggalkan mendapatkan keadilan sebagaimana yang dituntut keluarga dan masyarakat luas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement