Sabtu 07 May 2016 21:20 WIB

Kasus Yy, Cermin Kegagalan Bersama

Ketua Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama MUI, Yusnar Yusuf
Foto: foto : MgROL_54
Ketua Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama MUI, Yusnar Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Tindakan pemerkosaan disertai pembunuhan yang terjadi pada siswi SMPN 5 Palak Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Yy (14) mengingatkan publik pada kejadian yang dialami Sumarijem. Wanita penjual telur ayam tersebut, 46 tahun silam, diperkosa bergiliran oleh para penculiknya.

Kisah memilukan itu terjadi lagi dan kini justru kepada anak berusia di bawah umur. Walaupun berbeda tempat, dan usia namun tetap sama dalam perlakuan, diperkosa bergantian bahkan Yy diperkosa hingga tewas.

"Ini cermin kegagalan dalam mendidik, ini kegagalan bersama. Dan ini merupakan pukulan keras bagi kita semua. Dan ini harus menjadi kejadian terakhir," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah Dr KH Yusnar Yusuf melalui pesan singkatnya, Sabtu (7/5).

Dia berharap kasus Yy sebagai kesadaran bersama untuk peduli atas apapun hal yang membuat pemicu kerusakan akhlak di negeri ini. "Saatnya kita bersama menumpas hal berbau maksiat dan merusak akidah dan akhlak anak bangsa,” kata dia.

Yusnar juga menyampaikan kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman setimpal dan seadil-adilnya bagi para pelaku pemerkosa Yy. Kasus tersebut merupakan potret kejadian yang sangat menyayat hati. Siapapun orangtua tidak akan menerima perlakuan kepada anaknya sedemikian rupa.

"Untuk itu kami minta agar tegakkan hukum seadil-adinya, jangan sampai umat menjadi tidak percaya pada hukum jika hukum tidak ditegakkan secara adil," ujar Yusnar.

Dia menyebut jika penegakan hukum tidak adil atas kasus Yy, maka Pengurus Besar Al Washliyah akan menghadap Presiden Joko Widodo untuk menuntut keadilan bagi umat.

sumber : qommaria rostanti
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement