Ahad 08 May 2016 04:20 WIB

Pascakasus Y, Kak Seto Minta Bentuk Satgas PA

Seto Mulyadi
Foto: Amin Madani/Republika
Seto Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau Kak Seto saat berkunjung ke Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, Sabtu (7/5), meminta daerah itu segera membentuk Satgas Perlindungan Anak.

"Meminta Pemkab Rejanglebong segera membentuk Satgas Perlindungan Anak sehingga dapat menangani kasus kejahatan kejadian seksual yang berkemungkinan terjadi di daerah ini," kata Kak Seto saat melakukan pertemuan dengan Bupati Rejanglebong Ahmad Hijazi dan Wakil Bupati Iqbal Bastari.

Pentingnya pendirian Satgas Perlindungan Anak ini kata dia, karena melihat banyaknya kasus kekerasan yang dialami anak-anak. Sementara jika penanganannya mengandalkan petugas kepolisian bagian perlindungan perempuan dan anak jumlahnya masih terbatas, di mana kasus kekerasan yang dialami anak ini jumlah terlapornya setahun mencapai 3.000an kasus.

Antisipasi kemungkinan kejadian kekerasan yang akan dialami anak tambah dia, bisa dilakukan dengan pola pemberdayaan masyarakat masing-masin desa/kelurahan atau kecamatan hingga kabupaten dengan membentuk Satgas Perlindungan Anak. Sementara kunjungannya ke Rejanglebong ini kata Kak Seto selain memberikan dukungan moril kepada keluarga korban juga menemui saudara kembaran laki-laki almarhumah Y yang bernama Yayan, guna mendengarkan dampak dari kejadian yang menimpa saudara kembarnya itu.

"Saya juga pengurus yayasan Nakula-Sadewa yang khusus menangani anak kembar. Dalam kasus ini biasanya hubungan emosional antara keduanya sangat kuat, sehingga kami ingin mengatahui keluhan-keluhannya," ujarnya.

Kedatangan Kak Seto bersama dengan pengurus KPAI Bengkulu dan lembaga lainnya di Rejanglebong ini sebelumnya akan menemui tujuh dari 12 pelaku yang sudah diamankan polisi dengan status anak dibawah umur, namun karena hari libur sehingga tidak bisa dilakukan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement