Ahad 08 May 2016 16:35 WIB

Jangan Samakan Sertifikasi Halal untuk Pengusaha Kecil

Rep: C25/ Red: Achmad Syalaby
Sertifikasi Halal.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak pelaku usaha di Indonesia disebut belum menyertifikasi produknya dengan label halal. Meski demikian, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang menjadi mayoritas dari struktur pengusaha nasional disebut tak bisa disamakan dengan pengusaha besar.

Pengamat halal dan mantan Menteri Pertanian, Anton Apriyantono, mengatakan penentuan kuantitas pelaku usaha yang melakukan sertifikasi halal, tidak bisa disamaratakan. Jika disamakan, ia menilai hasilnya sudah pasti timpang. Mengingat jumlah UMKM yang jauh lebih banyak dari usaha menengah dan besar.

"Tergantung segmentasi, industri kecil dan menengah besar beda, jangan disamaratakan," kata Anton kepada Republika, Ahad (8/5).

Ia berpendapat, penyamarataan hanya akan menemukan data seakan-akan sertifikasi halal masih sangat sedikit, dibandingkan jumlah produk yang dihasilkan. Padahal, lanjut Anton, industri menengah dan besar  sebagian besar  sudah melakukan sertifikasi halal. Berbeda jauh dengan jumlah industri kecil yang sudah melakukan sertifikasi halal.

Anton menekankan, yang terpenting dari sebuah pelaku usaha seharusnya adalah kehalalan dari produknya saja, bukan kepemilikan sertifikasi halal dari suatu lembaga halal. Ia menyarankan keberadaan sertifikasi, akan lebih baik dihadirkan sebagai pendukung. Menurut dia, sertifikasi harus ifokuskan untuk bimbingan kehalalan dari sebuah produk.

Sebelumnya, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Agama (Kemenag) menemukan pelaku usaha yang melakukan sertifikasi halal masih jauh lebih sedikit, dibandingkan jumlah produk yang dihasilkan. Sayangnya, penelitian itu belum menyebutkan secara rinci, tingkat kuantitas yang rendah itu berasal dari usaha kecil, menengah atau besar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement