Ahad 08 May 2016 16:42 WIB

Jokowi Ingin Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dihukum Berat

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Joko Widodo
Foto: Reuters/Darren Whiteside
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin para pelaku kekerasan seksual terhadap anak diganjar dengan hukuman tegas. Jokowi juga telah memerintahkan petugas penegak hukum agar hukuman berat diberikan kepada para pelaku kejahatan tersebut.

"‎Presiden memerintahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pemerkosa perempuan dan anak," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi kepada Republika.co.id, Ahad (8/5).

Johan menambahkan, Jokowi juga meminta kementerian dan lembaga terkait untuk juga melakukan upaya pencegahan. Tujuannya supaya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak terjadi lagi.

‎"Upaya  pencegahan untuk melindungi anak dan perempuan baik berupa aturan atau payung hukum maupun dalam langkah langkah preventif," ujarnya.

‎Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Perppu hukuman kebiri untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan seksual. Namun, Johan mengaku belum mendapat informasi terbaru mengenai perkembangan persiapan Perppu tersebut. Kata dia, penyusunan Perppu tersebut berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sebelumnya menyatakan, ‎pemerintah telah merampungkan draf Perppu Kebiri. Draf tersebut tinggal menunggu diteken oleh para menteri terkait  yang berada di bawah koordinasi Kemenko PMK.

Khofifah menjelaskan, hukuman kebiri yang akan diatur dalam Perppu tersebut dilakukan dengan mematikan syaraf libido pelaku kejahatan seksual. Namun, bisa juga berupa hukuman seumur hidup dan hukuman mati. ‎

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement