REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Kehormatan DPD RI, AM Fatwa melaporkan ancaman seseorang via sms di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (6/5) lalu. Laporan Fatwa telah masuk ke dalam Laporan Polisi Nomor : LP/2204/V/2016/PMJ/Dit.Reskrim.
"Beliau kemarin melaporkan tentang hal ancaman via sms dan telepon. Sudah ditangani Dit Reskrimsus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Ahad (8/5).
Ancaman via sms tersebut bertuliskan "SAMPAIKAN KE FATWA JANGAN URUS ORANG LAIN URUS AJA KELUARGAMU KALO MAU SELAMAT".
Setelah mendapat ancaman tersebut, Fatwa mencoba menghubungi kembali nomor pengancam tersebut. Namun saat dihubungi ternyata nomor tersebut sudah tidak aktif.
Seperti laporan yang diterima polisi, dia mengaku menerima pesan singkat melalui telepon selular nomor 08589259xxxx. Dalam pesan tersebut pelaku menyampaikan ucapan bernada ancaman pada Jumat (6/5) pukul 08.00 Wib.
Sementara itu, ajudan Fatwa, seorang polisi berpangkat brigadir polisi sempat menerima telepon yang hendak meminta berbicara dengan Fatwa. Namun karena sedang beristirahat pengawalnya enggan mengganggunya.
Pihak terlapor terlampir masih dalam penyelidikan dengan jeratan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sampai saat ini, Jajaran Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan tindak pidana ancaman teror melalui pesan singkat dari telepon selular yang ditujukan kepada Ketua Badan Kehormatan DPD RI, AM Fatwa.