REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para anggota Legislatif perempuan dari PDI Perjuangan yang mengatasnamakan Kaukus Perempuan Parlemen Fraksi PDI Perjuangan (KPP-FPDIP), mendorong Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual prioritas di Prolegnas (program legislasi nasional) 2016.
Presidium KPP-FPDIP DPR Dwi Ria Latifa berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini segera diloloskan masuk dalam prioritas teratas di prolegnas 2016. Desakan ini atas bentuk keprihatinan tragedi perkosaan berkelompok yang berujung kematian Yuyun, pelajar putri di Bengkulu.
"Maka seluruh anggota legislatif perempuan Fraksi PDI Perjuangan mendesak RUU PKS (penghapusan kekerasan seksual) untuk menjadi RUU prioritas teratas di Prolegnas di masa sidang mendatang," katanya, Ahad (8/5).
Hal ini juga didorong pada kebutuhan atas situasi darurat belakangan ini, naiknya jumlah kasus kejahatan seksual. Bahkan kasus yang terjaid menunjukkan makin parahnya kejahatan seksual yang menimpa anak-anak, remaja dan perempuan Indonesia.
Kaukus perempuan parlemen Fraksi PDI Perjuangan sepakat untuk mengorganisir dan mobilisasi tandatangan seluruh anggota legislatif perempuan lintas fraksi. Dalam rangka bersama-sama memasukkan usulan ke Pimpinan dan Ketua Baleg DPR, begitu sidang dibuka setelah masa reses pada pertengahan Mei 2016 ini.
Di saat yg sama, lanjut Dwi, usulan juga diteruskan ke Presiden dengan harapan akan mendapat dukungan atas insiatif para legislator tersebut. Peluang untuk menjadikan RUU ini menjadi prioritas teratas Prolegnas sangat dimungkinkan, sebagaimana diatur di UU 12 tahun 2011 pasal 18 dan 23.
Selain itu, secara teknis naskah akademik dan draft RUU juga telah disiapkan Komnas Perempuan. Kaukus perempuan parlemen Fraksi PDI Perjuangan akan mengajak seluruh anggota semua pihak, aktivis perempuan dan juga LSM perempuan untuk menyempurnakan naskah tersebut.