Ahad 08 May 2016 18:27 WIB

Peraturan Turunan UU JPH Diminta Segera Diterbitkan

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Achmad Syalaby
Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH) belum terapalikasi secara maksimal. Saleh meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera melaksanakan seluruh amanat UU JPH. 

“Seluruh instrumen peraturan yang menjadi turunannya harus segera dikeluarkan,” kata Saleh kepada Republika.co.id, Ahad (8/5). (Baca: 4 Hal Penyebab UU Jaminan Produk Halal tak Bisa Diterapkan).

Selanjutnya, kata Saleh, lembaga-lembaga yang mengawal penyelenggaraan JPH juga harus segera didirikan, termasuk Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal). Dia menilai, pelaksanaan UU JPH ini melibatkan banyak instansi. Karena itu, dia meminta pemerintah untuk segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. 

“Setidaknya, ada kementeian perindustrian, kementerian perdagangan, kementerian kesehatan, dan juga dengan MUI dan ormas-ormas Islam lainnya,” kata Saleh menambahkan.

Selain itu, lanjut Saleh, semua pihak juga didorong untuk ikut bersama-sama dalam melakukan sosialisasi terhadap pentingnya jaminan produk halal bagi masyarakat, khususnya konsumen Muslim. Sosialisasi yang sama juga diperlukan kepada para pengusaha yang memproduksi kebutuhan masyarakat. 

Melalui sosialisasi itu, Saleh berharap akan muncul kesadaran kolektif antara konsumen dan produsen terhadap pentingnya jaminan produk halal dalam sirkulasi barang dan jasa di tengah masyarakat. (Baca: Sertifikasi Halal Jangan Diwajibkan untuk Pengusaha Kecil).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement