REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kejari Indramayu hingga kini masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis empat tahun penjara terhadap mantan bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin (Yance). Namun, Kejari sudah menyiapkan tim untuk proses eksekusi.
''Ada tim dari Kejari Indramayu (untuk eksekusi),'' ujar Kasi Intel Kejari Indramayu, Ariyus Martadinata, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/5).
Namun, lanjut Ariyus, proses eksekusi baru dilakukan setelah salinan putusan dari MA diterima instansinya. Dia menyatakan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan tersebut.
Ariyus menambahkan, pihaknya pun berupaya bersikap proaktif agar segera memperoleh salinan putusan MA itu. Yakni dengan cara berkoordinasi dengan PN Tipikor Bandung.
Terpisah, salah seorang kuasa hukum Yance, Khalimi, mempertanyakan keputusan MA yang memvonis kliennya selama empat tahun. Pasalnya, kliennya telah dinyatakan bebas oleh PN Tipikor Bandung pada Juni 2015 lalu. ''Saya yakin putusan bebas (Yance) itu final. Tapi kenapa dikasasi?'' tutur Khalimi.
Meskipun begitu, Khalimi mengaku pihaknya menghormati putusan MA tersebut. Dia pun akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) untuk kliennya.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai reaksi Yance terkait keputusan MA tersebut, Khalimi tidak bersedia menjelaskannya. Begitu pula saat ditanyakan mengenai keberadaan Yance saat ini. ''Pokoknya (Yance) ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,'' tegas Khalimi.
Seperti diketahui, Yance terjerat kasus korupsi dalam pembebasan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, pada 2004 lalu. Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memberinya vonis bebas pada 1 Juni 2015.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana khusus Kejagung kemudian mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. MA pun menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada suami dari Bupati Indramayu, Anna Sophanah tersebut.