REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sistem 3 in 1 hanya pada waktu sore hari untuk mengurangi kemacetan di Jakarta saat jadwal pulang kantor.
"Kita akan memberlakukan hanya sore hari dan pagi, 3 in 1 tetap dihilangkan. Sore diberlakukan agar lebih gampang mengontrol orang yang keluar dari gedung. Kalau sekarang, bisa macet dan banyak joki. Kita putuskan hanya sore saja," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (9/5).
Pemberlakuan waktu untuk 3 in 1 pada pagi hari pukul 07.00-10.00 WIB dan sore hari 16.00-19.00 WIB.
"Jamnya akan diberlakukan bisa sama atau dibuat lebih sore sedikit supaya orang sempat pulang duluan," katanya.
Pemberlakuan sistem 3 in 1 pada sore hari dimulai, setelah dilakukan uji coba penghapusan 3 in 1 dan dilakukan pengkajiannya.
"Abis uji coba, kita mulai mengkaji, kemungkinannya seperti itu. Sampai sekarang kita pastikan pagi hari gak begitu efektif, kalau sore dampaknya besar. Kita ukur lagi apakah selama ini orang sudah bisa cari-cari jalan alternatif yang lain.
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa uji coba penghapusan 3 in 1 hingga 14 Mei 2016. Keputusan tersebut diambil setelah keduanya bersama-sama menggelar rapat evaluasi hasil uji coba 3 in 1 yang telah dilaksanakan pada 5 hingga 8 April 2016 dan 11 hingga 13 April 2016. Selama masa uji coba, telah terjadi peningkatan volume kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol, mengingat sebelumnya di kawasan tersebut diberlakukan aturan 3 in 1.