Senin 09 May 2016 17:32 WIB

Untuk Ketiga Kalinya, Berkas Jessica Dikirim ke Kejati

Rep: C21/ Red: Achmad Syalaby
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas Jessica Kumala Wongso, tersangka pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali diajukan ke  Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Senin (9/5). Diketahui, berkas kasus pembunuhan berencana itu sudah dua kali ditetapkan P19 (tidak lengkap). Karena itu, berkas harus kembali dilengkapi  penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.

"Yaitu yang ketiga kalinya ini. Bahwa sanya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta untuk ditambahkan keterangan ahli, terkait dengan ahli Toksikologi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, Senin (9/5). Berkas terakhir dikembalikan pada 29 April 2016 lalu. Jaksa peniliti merasa bahwa masih ada saksi dan bukti yang harus dilengkapi penyidik.

Awi menuturkan memang jajaranya telah melakukan pemeriksaan terhadap satu ahli Toksikologi dari Mabes Polri. Namun kata Awi, sebelumnya Kejati meminta saksi ahli di luar Mabes Polri untuk menguatkan keterangan ahli dari kepolisian. sehingga setelah mendapatkan keterangan dari saksi ahli Toksikologi di luar Mabes Polri, dia optimistis berkas Jessica dapat segera menjadi P21.

"Untuk itu per tanggal 9 Mei 2016, sekali lagi, ketiga kalinya berkas kita serahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi," terang dia. Dia mengatakan penyidik PMJ optimis berkas tersebut dapat menjadi P21.Misalkan tenggat waktu atau akhir Mei berkas Jessica belum P21 di Kejati, maka tersangka dapat bebas. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dia menjelaskan,  jika 140 hari berkas belum P21 maka tersangka dapat keluar.

"Bahkan kalau kemudian hari kasus ini tidak memenuhi bukti maka polisi harus fair. Misal harus di SP3 ya di SP3, jadi Polri harus membuka diri untuk ini," kata dia.Seperti diketahui kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dilakukan menggunakan racun sianida saat dirinya sedang berkumpul dengan teman-temannya di salah satu cafe di bilangan Jakarta Pusat. Salah satu teman korban yang telah ditetapkan menjadi tersangka adalah Jessica Kumala.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement