Senin 09 May 2016 21:07 WIB

Kemendagri akan Revisi Kebijakan Bimtek dan Kunker DPRD

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Esthi Maharani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID,  PURWAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri berencana akan merevisi aturan mengenai kegiatan bimbingan teknis dan kunjungan kerja untuk para anggota DPRD. Kegiatan tersebut dinilai telah menghamburkan anggaran serta hasil yang didapatkan pun kurang jelas.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengaku setuju usulan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi untuk menghapuskan kegiatan Bintek dan kunker dewan keluar kota. Bimtek atau kunker bisa tetap dilakukan asalkan ada hasil yang positif dari kegiatan tersebut.

"Jangan sampai, kejadiannya DPRD dari daerah maju studi banding ke wilayah yang masih tertinggal. Itu keliru," ujar Tjahjo, saat membuka acara Rembuk Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (Adkasi), Senin (9/5).

Karena itu, Kemendagri akan segera merevisi kebijakan tersebut. Apalagi uang yang digelontorkan untuk bimtek dan kunker relatif besar. Sebagai contoh, biaya reses anggota DPRD di Papua membutuhkan anggaran minimal Rp 250 juta.

"Kita akan kaji untuk kedepannya," ujar Tjahjo.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menilai, kegiatan bimtek dan kunker hanya merupakan modus para anggota dewan untuk menyari uang lebih. Karena itu, pihaknya meminta supaya pemerintah pusat segera menghapus kegiatan tersebut.

"Bimtek dan kunker, hanya pemborosan anggaran," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement