REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Tanda tangan sejumlah anggota Komisi D DPRD Jember, Jawa Timur, dipalsukan untuk surat pernyataan miskin (SPM) oleh sejumlah orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga membuat geram anggota dewan yang bersangkutan.
"Kami kaget ada data dari Dinas Kesehatan bahwa ratusan tanda tangan anggota komisi D DPRD Jember yang merekomendasi SPM, padahal kami memberikan rekomendasi tidak sebanyak itu," kata Ketua Komisi D DPRD Jember, Hafidi Kholis, usai rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan dan tiga rumah sakit daerah di DPRD setempat, Senin (9/5).
Menurut dia, legislator Komisi D DPRD Jember Andik sudah membubuhkan tanda tangan SPM untuk 158 pasien dan legislator Agus Sofyan memberikan rekomendasi SPM sebanyak 105 pasien, padahal keduanya merasa tidak tanda tangan sebanyak itu. "Mereka heran, kok ada tanda tangannya sebanyak itu untuk memberikan rekomendasi kepada pasien miskin yang sakit, bahkan kami dapat laporan tanda tangan Agus Sofyan di-scan," tuturnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menduga adanya permainan atau adanya calo terhadap rekomendasi anggota DPRD Jember di rumah sakit dan pemalsuan tanda tangan terbanyak terjadi di RSD dr Soebandi Jember. "Kami mendesak pihak Dinas Kesehatan dan rumah sakit memperbaiki manajemen untuk penerbitan SPM, sehingga tidak ada lagi pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan mengatasnamakan anggota dewan," katanya menambahkan.
Sementara itu, Pelaksana tugas RSD dr Soebandi Jember, Budi Raharjo mengatakan selama ini rumah sakit menerima memo dari anggota DPRD Jember dan pihaknya tidak dalam kapasitas melihat tanda tangan itu benar atau tidak. "Jika ada memo rekomendasi akan lngsung diproses, namun kami juga sepakat terhadap seleksi yang ketat atas rekomendasi itu, agar tidak ada lagi pemalsuan tanda tangan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Data di RSD dr Soebandi Jember mencatat rata-rata sebanyak 300-400 pasien yang berobat jalan dan rawat inap dengan menggunakan SPM, setiap bulannya, sehingga total klaim yang dibayarkan sekitar Rp1,2 miliar.