REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Separator jalan menjadi bagian dari bangunan pelengkap yang membatasi antara lajur satu dengan lainnya. Adanya sparator dapat membentuk ruang lalu lintas untuk kepentingan umum.
"Begitu pentingnya fungsi separator sehingga pemasangannya pun (harus dilihat) dari aspek keamanan dan keselamatan menjadi prioritas," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Selasa (10/5).
Meski demikian, Budiyanto melihat dari hasil pemantauan di lapangan masih didapatkan pemasangan separator yang memisahkan jalur khusus dengan reguler tidak memenuhi standar. Dia menilai, banyak separator yang mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan.
Budiyanto mencontohkan, banyak separator tanpa tanda-tanda khusus atau rambu-rambu yang jelas. Misalkan mata kucing yang bisa memantulkan cahaya. Standar separator pun masih bervariasi dari bahan maupun bentuknya. Luas atau kapasitas jalan dengan separator juga tidak sama dan berakibat pada penyempitan ataupun botle neck.
"Situasi yang tergambarkan di atas berdampak pada sirkulasi atau kelancaran arus lalu lintas. Bahkan dapat berakibat pada fatalitas laka lantas," terang dia.
Untuk data kecelakaan akibat sparator Busway menurut Wilkum jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya pada tahun 2015 sebagai berikut :
- Subdit Bin Gakkum (jumlah kejadian lima, luka ringan empat, benda tujuh, kerugian materi Rp 13.500.000)
- Satlantas Wil Jakpus (jumlah kejadian tiga, luka berat dua, luka ringan 1, benda tiga, kerugian materi Rp 37 juta)
- Satlantas Wil Jakut (jumlah kejadian 0), Satlantas Wil Jakbar (jumlah kejadian 10, meninggal dunia empat, luka berat lima, benda 14, kerugian material Rp 24.700.000)
- Satlantas Wil Jaksel (jumlah kejadian 12, meninggal dunia empat, luka ringan 12, benda 12, kerugian materi Rp 10.250.000)
- Satlantas Wil Jaktim (jumlah kejadian 0).
Dia menambahkan jalan adalah mencakup seluruh bagian, termasuk bagian pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum. Bagian pelengkap tersebut bisa berada di permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.