Selasa 10 May 2016 14:51 WIB

FKPPI DKI: Negara tidak Boleh Minta Maaf kepada PKI

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Karta Raharja Ucu
Kaos bergambar palu arit, lambang pki
Foto: posmetro
Kaos bergambar palu arit, lambang pki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua harian pengurus daerah IX Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri Tni Polri (FKPPI) DKI, Arif Bawono mengimbau kepada pemerintah untuk ‎tidak meminta maaf kepada Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Negara tidak boleh minta maaf pada PKI," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/5).

FKPPI DKI juga mendesak pemerintah untuk menyatakan dengan sejelas-jelasnya bahwa peristiwa 1948 dan 1965 adalah sebuah pemberontakan yang dilakukan PKI terhadap pemerintahan yang sah. FKPPI, kata dia, juga‎ mendesak pemerintah untuk menjalankan secara konsisten TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 dan Undang-Undang Republik Indonesia No 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

"Yang isinya melarang segala bentuk penyebaran Marxisme, Leninisme, Komunisme dengan segala bentuk turunan pemikirannya," ujar Arif.