Selasa 10 May 2016 15:05 WIB

PBNU Minta Pelaku Kekerasan Anak dan Seksual Dihukum Berat

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Karta Raharja Ucu
pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siraj mendukung apabila pelaku kekerasan terhadap anak dan seksual dihukum berat. Bahkan, di dalam Islam harus dihukum mati.

"Itu harus dihukum berat saya setuju apa yang dikatakan presiden," ujar Kiai Said saat ditemui di sela-sela acara International Summit The Moderat Islamic Leader, di JCC Senaya, Jakarta, Selasa (10/5).

Said meminta penegak hukum tidak ragu memberikan hukum berat kepada pelaku kekerasan anak dan seksual. Said yakin dengan hukuman berat akan membuat efek jera kepada pelaku.

Kasus kekerasan anak dan seksual akhir ini marak terjadi. Kasus terbaru yang mendapatkan perhatian publik yaitu pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis kecil berusia 14 tahun di Bengkulu, YY.

YY diperkosa dan dibunuh 14 orang yang mayoritas remaja. Para pelaku diketahui karena ada pengaruh minuman keras.

(Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Y, KPAI Minta RUU Pelarangan Miras Dipercepat)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement