Selasa 10 May 2016 15:05 WIB

PBNU Minta Pelaku Kekerasan Anak dan Seksual Dihukum Berat

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Karta Raharja Ucu
pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siraj mendukung apabila pelaku kekerasan terhadap anak dan seksual dihukum berat. Bahkan, di dalam Islam harus dihukum mati.

"Itu harus dihukum berat saya setuju apa yang dikatakan presiden," ujar Kiai Said saat ditemui di sela-sela acara International Summit The Moderat Islamic Leader, di JCC Senaya, Jakarta, Selasa (10/5).

Said meminta penegak hukum tidak ragu memberikan hukum berat kepada pelaku kekerasan anak dan seksual. Said yakin dengan hukuman berat akan membuat efek jera kepada pelaku.

Kasus kekerasan anak dan seksual akhir ini marak terjadi. Kasus terbaru yang mendapatkan perhatian publik yaitu pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis kecil berusia 14 tahun di Bengkulu, YY.

YY diperkosa dan dibunuh 14 orang yang mayoritas remaja. Para pelaku diketahui karena ada pengaruh minuman keras.

(Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Y, KPAI Minta RUU Pelarangan Miras Dipercepat)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement