REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan lagi menerapkan sistem "3 in 1" di ibu kota dan mulai diberlakukan pada Senin (16/5).
"Pada pertemuan Forum Lalu Lintas ini diputuskan '3 ini 1' tidak diterapkan dan pasti akan berdampak pada kemacetan, karena di situ ada pembangunan MRT jalan susun Semanggi serta ada penataan jalan Sudirman-Thamrin," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Selasa (10/5).
Dengan pertimbangan penghapusan sistem "3 ini 1", maka Pemprov DKI Jakarta segera mempercepat proses pembangunan misalnya jalan layang susun Semanggi, katanya.
"Penataan kawasan kita percepatan termasuk implementasi dari pembangunan electronic road pricing (ERP), itu rekomendasi yang kita sampaikan agar permasalahan di ruas Sudirman-Thamrin bisa teratasi," kata Andri.
Pemberlakuan penghapusan pada hari Senin, segera dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pemberlakuan penghapusan "3 in 1" melalui Peraturan Gubernur (Pergub), katanya.
"Sosialisasi mulai sekarang ini, ada beberapa catatan sehingga masyarakat punya jalan alternatif mau jalan mana. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengatur jalan waktu 'trafic light'. Selanjutnya kita nanti berkoordinasi dengan Jasa Marga," kata Andri.
Pemprov DKI Jakarta meminta Bina Marga agar memperbaiki jalan-jalan yang bergelombang, karena hal itu sedikit banyak mempengaruhi lalu lintas. Serta melakukan koordinasi sterilisasi bus Transjakarta, katanya.
"Kita juga minta Transjakarta untuk segera membuat aplikasi sesegera mungkin, sehingga bisa diakses oleh masyarakat di rumah untuk mengetahui informasi jalur Transjakarta," kata Andri.