REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyatakan menyatakan kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa sehingga penanganannya harus dengan sikap yang luar biasa, termasuk mewujudkan undang-undang atau peraturan pengganti UU (Perppu) kebiri.
"Segera koordinasi agar ada keputusan, termasuk di dalamnya mengenai UU atau Perppu kebiri," kata Presiden saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/5).
Presiden ingin memberikan sebuah peringatan terhadap kekerasan seksual terhadap anak harus betul-betul direaksi secara bersama-sama, komprehensif antar kementerian terkait, Polri dan Kejaksaan karena angka dan peristiwanya semakin mengkhawatirkan.
"Menko agar berkoordinasi untuk membuat keputusan yang betul-betul jadi efek jera bagi pelaku dan bisa menghilangkan keinginan calon pelaku yang lain," ujarnya di depan para menterinya.
Hal ini diungkapkan Presiden terkait masih tingginya kekerasan seksual terhadap anak, termasuk peristiwa meninggalnya Yuyun, pelajar SMP di Bengkulu, karena diperkosa 14 pemuda.
Sebanyak 12 orang pelaku telah tertangkap sementara dua orang lainnya masih buron. Tujuh pelaku yang ditangkap merupakan anak di bawah umur, sedangkan lima lainnya masuk kategori dewasa.
Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dituntut 10 tahun penjara.