Selasa 10 May 2016 17:15 WIB

Freddy Budiman Masuk Daftar Eksekusi Mati

 Rilis sindikat narkoba Freddy Budiman di kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (21/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Rilis sindikat narkoba Freddy Budiman di kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (21/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman akan masuk dalam daftar nama peserta eksekusi mati tahap ketiga tahun ini.

"Saya akan desak untuk Freddy Budiman dieksekusi. Freddy Budiman target kita," kata Prasetyo sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/5).

Dia mengungkapkan pihaknya masih menunggu bandar narkoba ini menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan pohaknya akan memberikan batas waktu. "Dia mengatakan akan menggunakan hak hukum mengajukan PK. Segera dipastikan mengajukan PK, tidak bisa menunggu lama-lama," kata Prasetyo.

Jaksa Agung mengatakan eksekusi mati tahap ketiga akan dilakukan dalam waktu dekat, namun belum diketahui berapa jumlah narapidana yang masuk daftar ini. "Belum kita pastikan jumlahnya berapa. Kita lihat dulu lah," kata Prasetyo.

Dia hanya mengungkapkan bahwa eksekusi mati tahap ketiga ini masih difokuskan pada terpidana mati kasus narkoba.

"Biar semua tahu kita perang terhadap narkoba," tegasnya.

Ketika ditanya terpidana mati Marry Jane yang merupakan warga negara Filipina, Prasetyo mengatakan masih menunggu proses hukum di negara asalnya. "Marry Jane masih menunggu proses hukum di Filipina," ungkapnya.

Jaksa Agung mengatakan proses eksekusi mati ini masih mengundang pro dan kontra dari beberapa negara lain, namun hal tersebut merupakan kedaulatan hukum Indonesia. "Pro kontra tetap ada, tapi kan ini kedaulatan hukum kita," kata Prasetyo.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement