REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA -- Pembatalan SK 01307/2015 tentang Pembekuan PSSI bukan berarti desakan Kongres Luar Biasa (KLB) pergantian kepengurusan yang baru. Juru bicara Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot Dewa Broto mengatakan, pembatalan SK Pembekuan PSSI hanya berisikan soal normalisasi kepengurusan federasi nasional.
Gatot mengatakan, KLB PSSI tetap menjadi kewenangan federasi nasional dan para pemilik suara di pengurus induk sepak bola di Tanah Air untuk segera digelar. Pemerintah tak punya kewenangan intervensi mendesak terselenggaranya KLB PSSI.
"Isi SK pencabutan SK Pembekuan PSSI hanya pertimbangan-pertimbangan hukum. Tidak ada mendesak KLB," ujar dia saat ditemui di Kemenpora, Jakarta, Selasa (10/5).
Hanya, diterangkan Gatot, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghendaki agar ada perubahan dalam struktur dan tata kelola sepak bola nasional setelah pembatalan pembekuan dilakukan. Itu kata dia, merupakan syarat agar Menpora Imam Nahrawi menerbitkan SK baru tentang pembatalan SK Pembekuan PSSI.
Sementara itu, SK baru pembatalan SK Pembekuan PSSI sudah rampung. Saat ini, Gatot mengatakan, SK baru tersebut sudah ada di tangan menteri untuk segera ditandatangani.
Menpora Imam sedang bersama Presiden Jokowi untuk melakukan rapat terbatas (ratas). Ratas tersebut juga menjadi forum bagi Menpora Imam untuk melaporkan perkembangan kisruh sepak bola nasional kepada Presiden Jokowi.