Selasa 10 May 2016 18:39 WIB

Kota Sukabumi Klaim Bebas Rabies

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Anjing, salah satu hewan peliharaan penular rabies, selain kucing dan kera.
Foto: Siwi Tri Puji/Republika
Anjing, salah satu hewan peliharaan penular rabies, selain kucing dan kera.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi mengklaim wilayahnya terbebas dari penyakit rabies. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir ini tidak ditemukan kasus gigitan binatang yang menyebabkan rabies.

"Kasus terakhir rabies di kota terjadi pada 2007 lalu," ujar Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Kota Sukabumi Kardina Karsoedi kepada wartawan Selasa (10/5). Sehingga sudah sembilan tahun di Sukabumi tidak terjadi kasus rabies.

Meskipun demikian kata Kardina, DP2KP tetap mewaspadai potensi gigitan binatang seperti anjing rabies. Caranya dengan secara rutin melakukan vaksinasi hewan seperti anjing minimal enam bulan sekali.

Data DP2KP ujar Kardina, jumlah anjing yang ada di Kota Sukabumi mencapai sekitar 1.200 ekor. Ribuan ekor anjing tersebut sudah rutin mendapatkan vaksinasi.

Kardina berkata, DP2KP juga menggiatkan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Targetnya, ketika ada kasus gigitan binatang seperti anjing maka harus segera dilaporkan kepada petugas.

Laporan ini ungkap Kardina, akan segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan. Upaya tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus rabies di tengah masyarakat.

Sebelumnya daerah tetangga kota yakni Pemkab Sukabumi menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) penyebaran penyakit rabies. Penetapan ini dilakukan setelah ada 12 orang warga yang terkena gigitan anjing rabies. Bahkan, salah satunya dipastikan meninggal dunia atas nama Opan Opandi (62 tahun), warga Kampung Pulo RT 01 RW 01, Desa Bantarpanjang, Kecamatan Jampang Tengah.

Korban meninggal dunia ketika mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)) R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Jumat (29/4) pagi. "Dinkes telah menetapkan status KLB terkait rabies," ujar Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Pernyataan Lingkangan (P2PL) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi Harun Alrasyid kepada wartawan akhir pekan lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement