Selasa 10 May 2016 19:58 WIB

Jelang Ramadhan, Polresta Bekasi Awasi Peredaran Petasan

Rep: C38/ Red: Winda Destiana Putri
Petasan
Foto: Mgrol25
Petasan

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi Kota beserta Polsek jajaran mulai mengawasi peredaran petasan jelang bulan suci Ramadhan, Juni mendatang.

Senin (9/5) malam, Kepolisian Sektor Pondokgede mengamankan 50 dus petasan jenis korek api di Jalan Sawo 3 RT03/RW04, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Sebanyak 50 dua petasan tersebut diduga dipersiapkan untuk dijual pada saat menjelang puasa dan lebaran pada bulan Juni," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, Selasa (10/5).

Puji menuturkan, penggerebekan tersebut bermula dari informasi warga bahwa di kediaman salah satu warga Jalan Sawo 3 RT 03/04 Kel. Jatiraden banyak disimpan petasan jenis korek api. Warga mengkhawatirkan terjadinya ledakan akibat petasan tersebut yang dapat membahayakan lingkungan sekitar.

Mendapat laporan itu, kata Puji, anggota Reskrim Polsek Pondokgede kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar di rumah tersebut ditemukan tumpukan kardus yang berisi petasan jenis korek api. Barang bukti sebanyak 50 bal/dus petasan jenis korek selanjutnya diamankan ke Polsek Pondokgede.

Menurut keterangan pemilik petasan, Heru, barang tersebut dibeli dari seseorang di Indramayu lewat telepon. Setelah dipesan, barang langsung diantar oleh distributor ke rumah Heru.

Pelaku diketahui sudah hampir dua tahun berdagang petasan di wilayah Pondokgede secara diam-diam. Anggota kepolisian kini masih memburu pemasok petasan yang berada di daerah Indramayu, Jawa Barat.

"Saat ini pemilik dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Pondokgede untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Puji.

Warga Kel Jatiraden ini terancam dikenai UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang menyimpan bahan peledak dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Operasi ini, kata Puji, dilakukan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, Juni mendatang. Langkah ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dan mengawasi peredaran petasan yang kerap dijualbelikan pada momentum Ramadhan.

Puji menambahkan, Polresta Bekasi Kota sedang giat melaksanakan sejumlah razia dan patroli pedagang kembang api. Apabila ditemukan ada jenis petasan yang berbahaya, pihaknya akan langsung menyita barang tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement