Selasa 10 May 2016 22:00 WIB

Muncikari Prostitusi Daring Dituntut Empat Tahun Penjara

Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Seorang mucikari prostitusi daring di Palembang dituntut hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 120 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa Reffand Hendriansyah (20) mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Siti Fatimah di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/5).

Perbuatan terdakwa dianggap JPU melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memanfaatkan korban perdagangan orang dengan cara mengambil keuntungan dari hasil perdagangan orang," kata JPU.

Atas tuntutan tersebut terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim menyampaikan pembelaan. "Sidang hari ini ditunda dan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Firman Pangabean.

Pada persidangan sebelumnya terungkap terdakwa diringkus aparat Polda Sumsel setelah diajak bertransaksi dengan petugas yang menyamar di Hotel Fave, pada 25 Februari 2016.

Polisi yang menyamar telah terlebih dahulu melakukan pemesan dan terdakwa langsung mengirimkan beberapa foto perempuan melalui telepon seluler.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement