REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Adi Karya Tobing mengatakan, pihaknya masih mempelajari berkas kasus dugaan asusila AH, oknum anggota DPRD Natuna pada seorang gadis di bawah umur yang diserahkan Polres Natuna.
"Kasus ini sudah sepenuhnya diambilalih oleh Polda Kepri. Berkas dari Polres Natuna sudah kita terima kemarin (9/5) dari Pores Natuna saat ini masih dipelajari," kata dia di Batam, Selasa (10/5).
Adi mengatakan, berita acara pemeriksaan awal atas kasus dugaan asusila pada seorang anak SMA hingga aborsi tersebut sudah dilakukan oleh Penyidik Polres Natuna. Selain korban, sejumlah pihak sudah diperiksa oleh polisi. "Saat ini kami masih memproses aurat izin pada Gubernur untuk memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRD yang diduga sebagai pelaku tetsebut," kata Adi.
Ia berharap setelah selesai segera dikirim untuk mendapat persetujuan pemanggilan dan pemeriksaan sehingga kasus ini segera menemui titik terang. "Setelah ada persetujuan, pasti (oknum anggota DPRD) akan dipanggil untuk memberikan keterangan," kata dia.
Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia sebelumnya mengatakan kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pengakuan korban memang telah menjurus kepada pelaku. Dalam melakukan pemeriksaan, Polres Natuna juga bekerjasama dengan Polda Kepri khususnya untuk pemeriksaan selama pelaku dan korban di Batam dan guna pengurusan surat izin pemeriksaan kepada Gubenur Provinsi Kepri.
Kapolres mengatakan, awal mula diketahuinya kasus tersebut saat orang tua korban melaporkan anaknya tidak pulang ke rumah dalam dua hari. Berdasarkan laporan tersebut, Polres kemudian melakukan penyidikan dan diketahui korban sempat dibawa pelaku ke Pulau Batam dengan menggunakan pesawat terbang. Di Batam korban diantarkan pelaku diduga mengguggurkan kandungan pada sebuah rumah sakit swasta.