REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Klub peserta Indonesia Soccer Championship (ISC) A, Pusamania Borneo FC menarik dukungannya terhadap Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI. Padahal sebelumnya tim berjulukan Pesut Etam itu menandatangani surat dukungan terhadap keinginan para pemilik suara (voter) untuk menggelar KLB PSSI.
Penarikan dukungan ini dinyatakan satu hari menjelang pencabutan SK Pembekuan PSSI melalui surat resmi.
Surat penarikan dukungan KLB PSSI itu beredar di kalangan media pada Selasa (10/5) malam, atau setelah SK Pembekuan PSSI dicabut. Namun apabila dilihat surat itu ditandatangani oleh Presiden klub, Nabil Husein dan Sekretaris Donny Fachroni surat itu bertanggal 9 Mei 2016. Surat yang ditujukan ke Ketua Umum PSSI atau Komite Eksekutif PSSI juga ditembuskan ke FIFA, AFC, dan PSSI.
Dalam surat itu setidaknya terdapat empat hal yang menjadi pertimbangan Pesut Etam menarik dukungan KLB PSSI. Di antaranya, Bahwa kepengurusan PSSI masa bakti 2015-2019 tidak dapat melakukan kegiatan dan menggelar kompetisi dikarenakan adanya SK Menpora Nomor 01307/2015 tentang sanksi administratif atau pembekuan terhadap PSSI yang diikuti dengan tidak diberikannya fasilitas dan perijinan kegiatan oleh instansi terkait.
Berikut empat hal tersebut:
1. Bahwa kepengurusan PSSI masa bakti 2015-2019 terpilih secara sah di KLB PSSI Surabaya, 18 April 2015 dan dinyatakan sah oleh AFC dan FIFA.
2. Bahwa kepengurusan PSSI masa bakti 2015-2019 tidak dapat melakukan kegiatan dan menggelar kompetisi dikarenakan adanya SK Menpora Nomor 01307/2015 tentang sanksi administratif atau pembekuan terhadap PSSI yang diikuti dengan tidak diberikannya fasilitas dan perijinan kegiatan oleh instansi terkait.
3. Bahwa sesuai Statuta PSSI Pasal 39 Ayat 6, bila Ketua Umum PSSI berhalangan, maka tugas organisasi dilaksanakan oleh Wakil Ketua Umum PSSI.
4. Bahwa fakta hukum, penetapan status tersangka terhadap Ketua Umum PSSI saudara La Nyalla Mahmud Mattalitti oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor: 19/Pra.Per/2016/PN.Sby, tertanggal 12 April 2016.