Rabu 11 May 2016 11:10 WIB

AS tidak akan Beri Hukuman Mati Pelaku Serangan Benghazi

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Teguh Firmansyah
Peta Benghazi, Libya.
Foto: Aljazeera
Peta Benghazi, Libya.

REPUBLIKA.CO.ID,  WASHINGTON -- Jaksa Federal Amerika Serikat tidak akan memberi hukuman mati dalam kasus Abu Khatallah, tersangka serangan di konsulat Amerika di Benghazi, Libya 2012. Khatallah ditangkap pada 2014 dan dibawa ke AS untuk diadili di pengadilan federal di Washington DC.

"Departemen ini berkomitmen memastikan terdakwa bertanggung jawab atas peran yang dituduhkan," kata Juru bicara Departemen Kehakiman Emily Pierce.

Ia menambahkan, Jaksa Agung Loretta Lynch memutuskan tidak ada hukuman mati. "Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman seumur hidup," lanjut Pierce.

Sedikitnya empat orang warga Amerika tewas dalam serangan 11 September 2012 itu. Glen Doherty, Duta Besar AS Christopher Stevans dan spesialis komputer Departemen Luar Negeri Sean Smith juga tewas dalam serangan Benghazi.

Baca juga, Pemimpin Libya Minta Maaf Atas Serangan Benghazi.

 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement