REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani mengatakan, kementerian dan lembaga sepakat untuk mengajukan pemberatan hukuman pidana maksimal kepada pelaku pemerkosaan dan pencabulan.
"Pelaku juga akan dikenakan sanksi berupa publikasi identitas kepada publik bahwa yang bersangkutan telah melakukan kejahatan di luar nilai kemanusiaan," katanya.
Kemudian, setelah mendapatkan pemberatan hukuman akan diberikan pendampingan rehabilitasi selama masa hukuman agar pelaku dapat kembali ke jalan yang benar.
"Hukuman tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Sehingga ke depan pelaku tidak mengulangi perbuatannya," ujar Puan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona H Laoly mengatakan, seluruh hasil keputusan rakor antar kementerian berupa kesepakatan pemberatan hukuman kepada pelaku pemerkosaan dan pencabulan, serta hal lain yang belum dapat diputuskan seperti hukuman kebiri kimia akan dibawa pada rapat terbatas bersama Presiden pada kesempatan mendatang.
"Keputusan rakor antara lain pemberatan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku pemerkosaan dan pencabulan, terutama terhadap anak-anak. Masalah kebiri dan lain-lain akan kami angkat untuk diputuskan di rapat terbatas," ujar Yasona.
Pemberatan hukuman bagi pelaku pemerkosaan dan pencabulan mulai dari pemberatan hukuman pidana 15 tahun menjadi 20 tahun. Pemberatan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati bila korban meninggal dunia.
Rakor ini dihadiri oleh Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona. H. Laoly, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.