Rabu 11 May 2016 14:30 WIB

Jokowi Perintahkan Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dihukum Berat

Red: Nur Aini
 Presiden Joko Widodo.
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk mengejar dan menangkap segera pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan menuntutnya dengan hukuman yang seberat-beratnya.

"Kejar dan tangkap segera pelaku dan tuntut dengan hukuman yang seberat-beratnya," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas dengan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (11/5).

Presiden sudah beberapa kali melakukan rapat terbatas serupa untuk mempertajam dan membahas tentang pencegahan dan penanggulangan tentang kekerasan seksual terhadap anak. Sebelumnya Presiden menyampaikan bahwa kejahatan seksual terhadap anak sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa. "Oleh sebab itu penanganan di setiap Kementerian/Lembaga juga harus dengan cara-cara yang luar biasa dan juga sikap dan tindakan kita pun juga harus ekstra luar biasa," katanya.

Presiden memerintahkan kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk menangani kasus-kasus kejahatan luar biasa itu dengan cepat dan ketegasan sesuai dengan aturan. "Dan pastikan bahwa anak-anak kita mendapatkan perlindungan berikan layanan pengaduan yang gampang diakses dengan mudah," katanya.

Ia mengatakan, layanan pendampingan dan rehabilitasi korban harus dilakukan dari kementerian-kementerian yang terkait. Selain itu, Presiden  memerintahkan agar dilakukan aksi untuk pencegahan yang semakin gencar, intensif, dan masif sehingga semua kementerian bergerak secara terpadu. "Libatkan keluarga, libatkan sekolah, libatkan komunitas, libatkan media dalam aksi-aksi pencegahan ini," katanya. Ia juga meminta agar payung hukum terkait hal itu bisa diproses secepatnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement