REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan penyelesaian aset milik pengemplang dana BLBI Samadikun Hartono dari uang pengganti kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar, sudah mulai ada pembicaraan dengan bidang Pidana Khusus (Pidsus).
"Samadikun (aset) mulai ada pembicaraan dengan Pidsus, Kita minta supaya segera dipenuhi asetnya," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Rabu (11/5).
Saat ditanya batas waktu untuk eksekusi aset Samadikun Hartono, ia berdalih tanyakan saja pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Samadikun selaku pemilik Bank Modern divonis empat tahun penjara sedangkan di tingkat pertama divonis bebas. Namun Samadikun melarikan diri hingga ditangkap otoritas Shanghai China pada 14 April 2016.
Sebelumnya, Jaksa Agung juga tidak mau berandai-andai antara kurs dolar saat Samadikun divonis bersalah pada 2003 dengan tahun sekarang.
"Tapi putusannya sekian kan, kita tidak mungkin mengubah putusannya," tegasnya.